Category: Uncategorized


RUMAH BRIAN

SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS

Nama : Brian Alfian Maynardo
NPM : 10108435
Kelas : 4KA02

Aspek Bisnis Dalam T.I

Prosedur Pendirian Badan Usaha Dibidang IT

Pendirian suatu badan usaha ada 2 jenis, yaitu badan usaha yang ber-badan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, dan BUMN, selain itu ada jenis badan usaha yang kedua tidak ber- badan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV. Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, antara lain :

1. Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan berskala besar hal ini wajib menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini merupakan sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Bukti diri.

Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
2. Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
3. Izin Domisili.
4. Izin Gangguan.
5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
6. Izin dari Departemen Teknis

2. Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
Setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan Penggolongan Menurut Bidang Yang Dijalani.
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan Dan Izin Dari Departemen Lain Yang Terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
1. Tugas dan lingkup pekerjaan
2. Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
3. Harga borongan pekerjaan

Draft Kontrak Kerja IT
Kontrak (perjanjian) adalah suatu “peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal”. (Subekti, 1983:1).Cara membuat kontrak (perjanjian) kerja :
Untuk membuat kontrak kerja biasanya didahului oleh masa yang harus dilalui sebelum adanya kontrak kerja yang disebut masa percobaan.

Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).

Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.

Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan.
Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.

Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.

Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.

Contoh:

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
PEMELIHARAAN JARINGAN KOMPUTER

Yang bertanda tangan dibawah ini :

• NAMA : BRIAN ALFIAN MAYNARDO
• JABATAN : KEPALA BIDANG OPERASIONAL
• PERUSAHAAN : PT. PCS SUITE
• ALAMAT : ADS BUILDING, Lt. 3, JL. PANJANG NO. 71, KEBON JERUK, JAKARTA BARAT, DKI JAKARTA
• Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. PCS SUITE, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

• NAMA : SHAQUILLE MAYNAREDHA
• JABATAN : TEKNISI
• PERUSAHAAN : PT. LANDLINE
• ALAMAT : CYBER BUILDING, Lt. 7, JL. KUNINGAN BARAT NO. 8, KUNINGAN, JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA 12710

• Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. LANDLINE, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

• Bahwa Pihak Kedua adalah seorang Teknisi Freelance yang bergerak dalam
bidang usaha jasa dan perdagangan informasi teknologi.

• Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak pemeliharaan jaringan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar

Rp. 13.000.000 / Bulan

• Dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA

1. Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan.

2. Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.

Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA

• Ruang lingkup kerja jasa pemeliharaan jaringan komputer adalah sebagai berikut :
1. Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini
2. Install software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru

Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

• Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa pemeliharaan jaringan komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.

Pasal 4
SISTEM KERJA

1. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan pemeliharaan wajib sebanyak dua kali dalam sebulan
2. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service pemeliharaan ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya.
3. Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama apabila ada jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki jaringan komputer tersebut

Pasal 5
ANGGARAN BIAYA

1. Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa pemeliharaan jaringan bulanan kepada Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati
2. Untuk kerusakan jaringan yang rusak pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
3. Jasa perbaikan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part
4. Penyesuaian biaya jasa pemeliharaan komputer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.

Pasal 6
PEMBAYARAN JASA

• Pembayaran jasa pemeliharaan jaringan komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.

Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN

• Kewajiban Pihak Pertama
1. Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
2. Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
3. Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama
4. Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli

• Hak Pihak Pertama
1. Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
2. Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
3. Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)
4. Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.

• Kewajiban Pihak Kedua
1. Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
2. Membuat rencana kerja/service bulanan.
3. Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer
4. Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali

• Hak Pihak kedua
1. Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan
2. Meminta penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part
3. Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)

Pasal 8
SILANG SENGKETA

1. Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak
2. Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
3. Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama

Pasal 9
LAIN-LAIN

• Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.

Pasal 10
PENUTUP

1. Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
2. Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Jakarta, 6 Mei 2011

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
KEPALA BIDANG OPERASIONAL TEKNISI

BRIAN ALFIAN MAYNARDO
SHAQUILLE MAYNAREDHA

Sumber

Contoh Draft Kontrak Kerja

sanding kata

Dari hasil analisa yang telah kami baca dan analisis bersama, kami ingin menyimpulkan beberapa kesalahan mengenai makalah ini. Untuk pemilihan kata yang digunakan dalam makalah ini sudah baik, tetapi ada beberapa kata yang tidak baku. Jika dilihat dari penyusunan kalimat kami berpendapat masih ada beberapa kata yang tidak cocok jika dihubungkan, sehingga janggal jika didengar. Kemudian dari struktur ejaan yang digunakan sudah baik, hanya ada beberapa kata yang harus diperbaiki. Untuk keseimbangan antar kalimat dalam makalah ini sudah baik.
Menurut kami topik yang ada dalam makalah ini yaitu Pengintegrasian Teknologi Informasi dalam Kelas diganti dengan Pengintegrasian Teknologi Informasi dalam Bahasa Indonesia. Karena dari makalah ini juga membahas tentang Bahasa Indonesia. Menurut kami judul yang digunakan dalam makalah ini sudah sesuai dengan isi makalah ini. Pada bagian abstrak terdapat kata pemelajar, menurut kami kata ini belum jelas maknanya, apakah kata pemelajar disini dimaksudkan untuk menunjukkan pelajar atau pengajar.
Kemudian pada bagian awal pendahuluan dalam kalimat Kemampuan menyandingkan kata dalam berbahasa, baik secara lisan maupun secara tertulis merupakan kemampuan yang sangat diperlukan untuk menghasilkan tuturan atau tulisan yang baik dan wajar. Tuturan atau tulisan yang wajar adalah tuturan atau tulisan yang mengandung sanding kata yang menurut penutur asli bahasa yang bersangkutan wajar atau lazim. Namun, umumnya pemelajar bahasa asing sering mengalami kesulitan untuk memprediksi apakah sanding kata yang dihasilkannya memenuhi syarat kewajaran atau tidak. Keterhubungan antar kalimatnya tidak sesuai. Masih pada bagian pendahuluan terdapat pengulangan kata, yaitu berterima atau tidak; lazim atau tidak.
Pada bagian konsep sanding kata ada kalimat yang menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, seperti dalam kalimat Definisi sanding kata dijelaskan oleh Baker (1992) sebagai kecenderungan sejumlah kata untuk bergabung secara teratur dalam suatu bahasa. Shei dan Pain (2000) menegaskannya sebagai sekelompok kata yang sering muncul bersama. Dalam dua kamus berikut, sanding kata dijelaskan sebagai ”the way words combine in a language to produce a natural-sounding speech and writing” (Oxford Collocation Dictionary, 2002:vii), ”the way in which some words are often used together; a habitual combination of words which sounds natural” (Longman Dictionary of English Language and Culture, 1998:247). Kemudian ada kata memomulerkan, ini seharusnya diubah dengan mempopulerkan. Kemudian dalam kalimat Dengan demikian, sanding kata adalah kecenderungan sejumlah kata atau sekelompok kata muncul secara bersama-sama untuk menghasilkan bicara dan/atau tulisan yang terdengar lazim dan berterima dalam suatu bahasa. Kata bicara seharusnya diubah dengan kata – kata dan kata berterima diubah dengan kata diterima. Pada kalimat Benson, Benson, dan Ilson (1997) mengategorikan sanding kata ke dalam dua kategori, yaitu sanding kata gramatikal dan sanding kata leksikal. Kata mengategorikan diubah dengan mengkategorikan.
Kemudian pada gambar dalam makalah ini seharusnya diberikan keterangan mengenai gambar yang ada dibawah gambar tersebut. Pada kalimat hasil di atas menunjukkan bahwa sanding kata ‘memberantas korupsi hingga tuntas’ digunakan secara teratur oleh penutur bahasa Indoensia, sedangkan sanding kata ‘memberantas korupsi hingga selesai’ tidak digunakan dan tidak berterima. kata tidak berterima seharusnya diubah dengan kata tidak diterima. Dalam kalimat bila pemelajar BIPA hendak mengetahui kata apa saja dapat bersading dengan kata apa saja, terjadi pengulangan kata. Pada kalimat Bila hasilnya diselusuri pada halaman pertama, kata selusuri diubah dengan ditelusuri. Pada kalimat Jika pemelajar hendak mengetahui kata apa saja dapat jatuh sebelum dan sesudah kata ‘kemiskinan’, kata dapat jatuh seharusnya diganti dengan yang dapa digunakan. Pada kalimat telah disebutkan sebelumnya bahwa salah masalah terbesar yang dihadapi pemelajar bahasa asing adalah kemampuan menggunakan sanding kata yang tepat, kalimat ini masih terdengar janggal, seharunya pada kata yang bercetak tebal ditambah menjadi salah satu masalah terbesar.
Pada kesimpulan dan saran yang ada dalam kalimat ini seharusnya penulisan simpulan dan saran dipisahkan. Pada daftar pustaka masih terdapat kesalahan penulisan karena tidak sesuai dengan urutan penulisan daftar pustaka

Topik : pemenggalan kata
Judul : SUATU MODEL KAIDAH PEMENGGALAN SUKU PERTAMA PADAKATA
BAHASA INDONESIA : KASUS PADA HURUF AWAL B
Hasil analisis : pada judul ada yang tidak menggunakan spasi sebagai pemisahan antar kata, sehingga dalam pemrosesan pembacaan menjadi rancu.

Uraian pendahuluan : Analisis kesalahan, yaitu :
Sejak komputer berhasil diciptakan orang = sejak komputer diciptakan
di kalangan = dikalangan
menggunakannya = menggunakan
menamakannya = menamakan
Di antaranya = diantaranya
seperti linguistik komputasional dan bahkan inteligensi buatan = seperti, linguistik komputasional dan intelegensi buatan.
Mengilangkan kata pun
sudah banyak = banyak (pemborosan kata)
Mesin penerjemah adalah salah satu aplikasi dalam NLP yang terus diteliti agar dapat dihasilkan mesin penerjemah yang dapat menerjemahkan bahasa yang satu ke dalam bahasa yang lain = mesin penerjemah adalah salah satu aplikasi dalam NLP yang diamati agar menghasilkan mesin penerjemah yang dapat menerjemahkan bahasa satu kedalam bahasa yang lain.
Haruslah = harus (tidak ada imbuhan –lah)
Pragmatik = Fragmatik
sampai ke = sampai –ke
masih muncul banyak kesalahan = kata masih dan muncul dihilangkan
kata yang betul = kata yang benar

2. Pemenggalan suku kata
Atas = tidak digunakan pada paragraph pertama kalimat pertama.
Boleh = dapat
Ke dalam = kedalam
Demikian = tersebut
Dapat dengan tanpa = dirubah menjadi tidak
Itu = tersebut
Empat atau lebih huruf = empat huruf atau lebih
Pada kata yang berawalan dengan huruf b = tersebut
Di sini = disini
Disebut di atas = disebutkan diatas
Berawal dengan = berawalan
Di dalam = dalam
Untuk sementara = untuk
Di atas = diatas

4. Hasil percobaan
Kata berawalan b yang diperoleh dari koleksi kedua adalah = dihilangkan

5. Kesimpulan
Berawal dengan = berawalan dengan


In this modern era, the amount of  healthy food was decreasing. It is because the amount of fast food that do not reflect a balanced nutrient content. So it makes the consumers are prone to diseases such as Stroke, Cancer, Obesity, and others. Therefore, in order to protect from diseases that we have to be proficient in selecting food that we eat and also learn about various food that is good or not good to our health. Historically, organic farms have been relatively small family-run farms which is why organic food was once only available in small stores or farmers’ markets. However, since the early 1990s organic food production has had growth rates of around 20% a year, far ahead of the rest of the food industry, in both developed and developing nations. As of April 2008, organic food accounts for 1–2% of food sales worldwide. From article that I read, consuming organic food can reduce amount of toxin in our body, evading from poison which contain in pesticide, and also higher nutrient and concentration.

First, consuming organic food periodically can reduce amount of toxin in our body because organic food usually contains a lot of antioxidant. It is because in the process of  planting does not use chemical substances which can damage the substances that was contained in organic food itself. In vegetables, antioxidant most often found in broccoli, tomato, garlic, spinach, and carrot. While, in fruits antioxidant is most often found in strawberry, red grapes, blueberry, and raspberry. Antioxidants are substances that may protect your cells against the effects of free radicals. Free radicals are molecules produced when your body breaks down food, or by environmental exposures like tobacco smoke and radiation. Free radicals can damage cells, and may play a role in heart disease, cancer and other diseases. Antioxidants substance include, Beta-carotene, Lutein, Lycopene, Selenium, Vitamin A, Vitamin C, and Vitamin E.

Second, our body can avoid toxic which was contain in pesticide. Pesticide is a substance used to kill a pest. Pests include insects, plant pathogens, roundworms, microbes, etc. Although there are benefits to the use of pesticides, there are also drawbacks, such as potential toxicity to human. Pesticides containing a lot of toxic which was harmful to consumers that too often consuming vegetables or fruits which used pesticide to prevent it from pest. At least there are four common drawbacks,   that is, Carcinogenicity (ability to produce cancer), Oncogenicity (ability to induce tumor growth), Reproductive disorders (such as reduced sperm count, sterility, and miscarriage), etc.

Third, higher nutrient and concentration. Obtaining better nutrition is one of the main benefits of eating organic foods. Organically grown fruits and vegetables contain higher nutritional content than commercially farmed produce. Different studies have shown organic produce to have nutritional concentrations ranging from 30% more to 3 times as much as their commercially grown counterparts. Organic produce has more nutrients because they are grown in good quality soil. Further, because the growth of conventional produce is usually artificially sped up using chemicals, they tend to contain more water and less actual solid food content. Not only does organic produce have more vitamins, minerals and other important nutrients, it retains the nutrients for longer periods of time. The truth is, many of today’s fruits and vegetables only have a fraction of the nutritional concentration they once had 50 or 100 years ago. This is due largely to the depletion in soil quality worldwide, caused mainly by modern conventional farming methods and other human activities. Being more nutritious is one of the main health benefits of organic food, and by eating organically grown produce, we are at least maximizing our nutrient intake.

Finally, we can conclude that if we choose organic foods as staple food, it will be a wise choice. Because organic food is better than another food that usually we eat. And for your information, consuming organic food at an early age is better than doing it in later years. In addition, please be mindful that if you overeat any kind of food, you will still become overweight. So you must keep your eating pattern wisely. If you do that, then you will almost certainly be able to reap the health benefits of organic food.